Selasa, 23 Maret 2010

DANA SEHAT ‘AISYIYAH SALAH SATU AMAL USAHA MKLH PDA WONOSOBO

PENGELOLA
PIMPINAN DAERAH AISYIYAH MAJLIS KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

ALAMAT : JL. RSU GANG CEMARA
DASAR PENYELENGGARAAN
Q.S. AN NISA AYAT 124
2. Q.S. AL MAIDAH AYAT 2
Artinya :
…. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksaannya.
PENGERTIAN DANA SEHAT
Dana sehat merupakan upaya pemeliharaan kesehatan dari, oleh dan untuk anggota.
TUJUAN
UMUM :
Terwujudnya pemeliharaan kesehatan perorangan, atau keluarga, lingkungan dan masyarakat yang terjamin mutunya melalui tertib penyelenggaraan kesehatan.

KHUSUS :
Tersedianya dana yang dihimpun secara bersama dengan azas gotong-royong agar dapat membantu meringankan beban keluarga bagi anggota peserta dan sehat.
KEANGGOTAAN
Anggota adalah anggota organisasi atau keluarga yang tercatat dan membayar uang pangkal iuran.
Hak dan Kewajiban
Tiap anggota berhak mendapatkan santunan setelah membayar uang pangkal dan iuran bulanan selama tiga bulan berturut-turut.
Kewajiban
Tiap kepala keluarga membayar uang pangkal (1 kali) sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah).
Tiap peserta (anggota) membayar iuran Rp 1000/ bulan.
SANTUNAN
Santunan kepada anggota berupa:
1. Biaya Rawat Jalan:
Anggota mendapatkan Rp 20.000,- pengganti biaya periksa oleh dokter/ tenaga medis baik di Puskesmas, PKU Muhammadiyah maupun dokter praktek swasta, maximum 4 (empat) kali dalam setahun.
2. Biaya Rawat Inap
Bantuan biaya rawat inap sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) maximum 2 kali dalam satu tahun.
3. Biaya Persalinan
Bantuan biaya persalinan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) maximum 1 kali dalam 3 tahun.


CARA MENGGUNAKAN KARTU DANA SEHAT
1. Iuran tiap bulan ditarik pengurus ranting yang telah ditunjuk, selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya.
2. Santunan diberikan dengan cara menunjukkan buku/ kartu dana sehat yang sudah diisi oleh tenaga medis tempat anggota memeriksakan.
3. Setiap periksa ke tenaga medis (bidan, mantri, okter) baik di Puskesmas, Rumah sakit maupun tempat praktek agar buku/ kartu dan sehat selalu dibawa.
4. Setelah diperiksa dan mendapat tindakan/ pengobatan baik rawat jalan maupun rawat inap mintalah bukti periksa pada tenaga medis yang bersangkutan untuk menuliskan pada kartu dana sehat.
5. Anggota dana sehat membayar terlebih dahulu, semua biaya pemeriksaan/ pengobatan.
6. Serahkan buku/ kartu dana sehat yang sudah diisi oleh tenaga medis kepada pengurus dana sehat untuk dimintakan klaim ganti periksa/ pengobatan.
7. Klaim akan diberikan sesuai dengan aturan yang disepakati.

SUSUNAN PENGURUS DANA SEHAT PDA WONOSOBO
PENANGGUNG JAWAB : PDA WONOSOBO
KOORDINATOR : Hj. ARTI SUDIRMAN
KETUA : Dra. Hj .ELLY DIMYAT
SEKRETARIS : S.R .SULISTYANI
BENDAHARA : ENI AGUS PURNOMO
KOORDINATOR RANTING : Ditunjuk oleh Ranting masing masing.

Tidak ada komentar: